07.Libur Semester




Mendengar kata libur, dalam bayangan kita adalah tidak masuk bekerja bagi pekerja dan tidak pergi bersekolah bagi pelajar atau mahasiswa. 

Libur yang dimaksud di sini yaitu bukan tanggal merah, tetapi libur akhir semester. Sekitar 15 hari ditunggu oleh semua kalangan, terutama yang biasa menjadi sasarannya.

Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kemendikbudristek Nomor 32 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pembelajaran Menjelang Libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan COVID-19, menimbulkan gelisah bagi penikmat libur.

Bagaimana tidak, surat edaran tersebut menghapus libur yang selama ini ditunggu oleh kalangan yang sasaran, terutama kalangan warga satuan pendidikan.

Surat edaran tersebut menuai berbagai tanggapan dari kalangan warga pendidikan. Pada dasarnya keberatan, merasa kegiatan yang sudah menjadi agenda rutin setiap tahun akan terbengkalai. Namun, sebagai petugas satuan pendidikan yang bersentuhan langsung dengan anak didik mau tidak mau mematuhinya. 

Ada 7 poin isi dari surat edaran tersebut yaitu :

1. Bergesernya hari pembagian raport yang biasanya dibagi menjelang libur menjadi awal Januari tetapi tetap mencantumkan tanggal raport sesuai dengan kalender pendidikan yaitu tanggal 23 Desember 2021.

2. Ditundanya libur semester dan menunggu info lebih lanjut untuk penjelasannya.

3. Tanggal 24 Desember 2021 sampai dengan 2 Januari 2022 selama periode Nataru satuan pendidikan tidak meliburkan diri secara khusus.

4. Satuan pendidikan tetap melaksanakan pembelajaran tatap muka terbatas dengan kegiatan peningkatan Iman dan Taqwa serta peningkatan kegiatan karakter lainnya selama periode Nataru seperti yang tertera pada point 2.

5. Satuan pendidikan dengan pendekatan 5M ( memakai masker, mencuci tangan memakai sabun/ memakai hand sanitizer, menjaga jarak, mengurangi mobilitas dan menghindari keruruman) dan 3T (testing, tracing, treatment). Juga Memberlakukan kegiatan prosedur protokol kesehatan tersebut dengan ketat.

6. Tenaga pendidik dan tenaga kependidikan dihimbau selama periode Nataru untuk menunda pengambilan cuti bersama.

7. Selama periode Nataru bepergian dan pulang kampung ke luar daerah dengan tujuan yang tidak primer/penting/tidak mendesak kepada seluruh warga satuan pendidikan dihimbau untuk tidak melakukannya.


Bdws180722

Komentar